Sabtu, 23 November 2024
Pasal Penghinaan Parlemen dalam UU MD3

PPP dan Nasdem Dukung Judicial Review

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Melalui forum rapat paripurna, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Senin (12/2/2018).

Tapi, cuma delapan dari sepuluh fraksi yang menyetujui revisi yang salah satunya mengatur tentang Penghinaan Parlemen.

Dua fraksi yang menolak revisi UU MD3, yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem.

Achmad Baidowi Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan dukungannya buat masyarakat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena sudah menjadi Undang-undang, salah satu pintu untuk mengevaluasinya adalah judicial review. PPP sangat mendukung masyarakat yang mengajukan itu ke MK. Kalau diminta untuk hadir, kami juga siap memaparkan di hadapan majelis hakim konstitusi,” ujarnya dalam diskusi publik soal revisi UU MD3, Sabtu (17/2/2018), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain judicial review, lanjut anggota dewan yang akrab disapa Awi, revisi UU MD3 bisa dilakukan lagi atas usul inisiatif pemerintah atau DPR.

“Kalau dari pemerintah, kami pesimistis karena UU ini ranahnya parlemen. Tapi, kalau dari DPR hanya Fraksi PPP dan Nasdem yang mengusulkan, kemungkinannya juga kecil untuk diterima dan dibahas,” paparnya.

Senada dengan Awi, Irma Suryani Chaniago Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI juga mendukung masyarakat yang mengajukan judicial review revisi UU MD3 ke MK.

Menurutnya, Pasal 122 tentang Penghinaan Parlemen berpotensi membungkam kritik publik, terhadap kualitas kinerja wakil rakyat di parlemen. (rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs