Sabtu, 23 November 2024

Nanti Malam, KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (18/2/2018) malam akan menggelar rapat pleno penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2019.

Acara ini akan berlangsung di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat dan diikuti 14 parpol peserta Pemilu 2019.

Yakni Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PPP, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya‎.

Dua partai gagal ikut Pemilu yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua Parpol tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota tidak memenuhi syarat 75 persen yang ditetapkan Peraturan KPU No.11 Tahun 2017.

Untuk kabupaten/kota yang membuat PBB gagal menjadi peserta Pemilu serentak 2019 adalah Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

Padahal untuk verifikasi faktual di tingkat DPP dan provinsi, PBB memenuhi syarat. Sehingga KPU mengambil kesimpulan PBB secara nasional tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu serentak 2019.

KPU juga menyertakan bukti-bukti PBB tidak lolos yang tercantum dalam berita acara hasil penetapan administrasi dan verifikasi faktual dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu serentak 2019.

Sedangkan PKPI juga ditetapkan TMS terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi

Arief Budiman Ketua KPU mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan penyelenggara Pemilu yang tidak meloloskan dua partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.

Menurut Arief, partai politik yang tidak setuju dengan keputusan KPU, memang diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, KPU berharap apapun putusannya kelak semua harus menerima itu.

“Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan,” ujar Ketua KPU RI. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs