Sabtu, 23 November 2024

Nazaruddin Mengaku Punya Bukti Tindak Pidana Korupsi Fahri Hamzah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat memberikan keterangan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat menyatakan punya bukti keterlibatan Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI, dalam kasus korupsi.

Penyataan itu disampaikan Nazaruddin usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Nazaruddin menyebut akan segera memberikan bukti-bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang yang pernah diterima Fahri Hamzah waktu masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR.

Nazaruddin yang sudah berstatus terpidana dalam kasus menerima gratifikasi dan pencucian uang, yakin bukti yang akan diserahkan kepada KPK cukup untuk menjadikan Fahri Hamzah sebagai tersangka korupsi.

Tapi, bekas petinggi Partai Demokrat itu tidak menjelaskan kapan tepatnya dia akan memberikan bukti-bukti yang antara lain berupa catatan penerimaan uang.

“Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia jadi Wakil Ketua Komisi III DPR. Saya akan buktikan kalau memang dia bersih dengan bukti yang saya punya. Insya Allah bukti yang akan saya serahkan cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).

Nazaruddin menambahkan, dia akan menyampaikan data dengan jelas di mana menyerahkan uangnya, berapa jumlahnya dan berapa kali penerimaannya.

Sebelumnya, dalam kesaksiannya untuk Setya Novanto, Nazaruddin kembali menyebut seluruh fraksi di DPR mendapatkan aliran uang proyek KTP Elektronik.

Pernyataannya itu, menurut Nazar, berdasarkan keterangan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha yang sudah jadi terpidana.

Sekadar diketahui, selama sekitar empat tahun mengusut, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Ketiga orang itu sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, masih menjalani persidangan. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs