Jumat, 22 November 2024

Presiden Instruksikan Kementerian PUPR Memperketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI memberikan keterangan usai melantik 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk negara-negara sahabat, Selasa (20/2/2018), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden RI sudah memerintahkan Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk memperketat pengawasan seluruh konstruksi proyek infrastruktur.

Instruksi itu keluar begitu Presiden mendengar kabar kembali terjadinya kecelakaan kerja, di tengah gencarnya pemerintah membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

Insiden terbaru, terjadi pada pekerjaan konstruksi Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2/2018) dini hari tadi.

Robohnya tiang pancang jalan layang tol dari proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kabarnya mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka.

Menurut Jokowi, dalam mengerjakan konstruksi tidak boleh ada kesalahan atau kelalaian. Maka dari itu, pengawasannya harus rutin dan ketat, tidak boleh sambil lalu.

“Pagi tadi saya sudah sampaikan ke Menteri PUPR, pengawasannya agar diperketat. Pengawasan terhadap infrastruktur yang kontruksinya, terutama yang kontruksi kontruksi di atas, memerlukan pengawasan yang lebih ketat lagi,” kata Presiden usai melantik 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk negara-negara sahabat, Selasa (20/2/2018), di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi Preside berharap, dengan pengawasan ketat, kelalaian atau kesalahan di dalam mendirikan komponen pendukung kontruksi betul-betul terawasi, sehingga tidak ada lagi insiden

“Itu memang pekerjaan detail, tidak mungkin diawasi hanya sambil lalu,” tegasnya.

Merespon instruksi Presiden itu, Kementerian PUPR mulai hari ini menghentikan sementara (moratorium) semua proyek yang dikerjakan dalam ketinggian tertentu (elevated), seperti jembatan layang dan jalur light rapid transit (LRT).

Arie Setiadi Moerwanto Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR mengatakan, moratorium diberlakukan sampai ada perbaikan prosedur pekerjaan.

Selama moratorium, pihak Kementerian PUPR juga akan menganalisis penyebab sering ambruknya konstruksi belakangan ini.

Selain itu, Kementerian PUPR juga akan memanggil semua direktur utama perusahaan kontraktor, supaya mereka mengajukan metode kerja sebelum mengerjakan proyek konstruksi.

Sekadar diketahui, kasus kecelakaan proyek konstruksi sudah beberapa kali terjadi di awal tahun 2018.

Sebelumnya, ada longsor di underpass jalur Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/2/2018). Beton dan longsoran tanah menimpa sebuah mobil yang melintas, mengakibatkan seorang luka, dan seorang lagi meninggal dunia.

Minggu (4/2/2018), crane pengangkut beton proyek Double Double Track (DDT) di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, ambruk. Kecelakaan itu menyebabkan empat pekerja meninggal dunia, dan beberapa pekerja luka-luka.

Lalu, Senin (22/1/2018), konstruksi proyek LRT di Pulo Gadung, Jakarta Timur, roboh. Akibatnya, lima pekerja terluka.

Kemudian, Selasa (2/1/2018), beton girder proyek Jalan Tol Depok-Antasari, Jakarta Selatan, roboh. Beruntung tidak ada korban dalam insiden tersebut. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs