Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018), kembali menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri, Tim Jaksa KPK menguraikan poin-poin keberatan terdakwa, antara lain soal dakwaan yang dianggap cuma asumsi, khayalan, serta tidak berdasarkan bukti dan fakta.
Kemudian, soal keberatan Fredrich yang menilai kasus hukumnya merupakan pidana umum, sehingga KPK tidak berhak memrosesnya ke Pengadilan Tipikor.
Atas seluruh poin keberatan pihak terdakwa, Jaksa KPK menyatakan eksepsi itu harus ditolak oleh majelis hakim, seperti diatur Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
Karena, materi serta dalil hukum dalam nota keberatan Fredrich Yunadi dan penasihat hukumnya sudah masuk pokok perkara, yang baru bisa dibuktikan dalam persidangan.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat, eksepsi yang diajukan terdakwa Fredrich Yunadi dan penasehat hukumnya haruslah ditolak, karena tidak beralasan dan tidak masuk lingkup eksepsi atau keberatan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP. Dalil-dalil yang diungkapkan juga sudah masuk ke dalam pokok perkaranya,” kata Kresno Anto Wibowo Jaksa KPK, Kamis (22/2/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain meminta hakim menolak eksepsi terdakwa, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Fredrich Yunadi sah secara formil dan materiil.
Dengan begitu, surat dakwaan bisa menjadi dasar untuk pengadilan melakukan pemeriksaan terdakwa dalam rangka pembuktian, di persidangan.
Sementara itu, Fredrich Yunadi menyatakan kecewa atas tanggapan Jaksa KPK, terhadap eksepsi yang disampaikannya sendiri dan juga penasihat hukumnya.
Sekadar diketahui, sidang lanjutan akan kembali digelar hari Senin (5/3/2018), dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. (rid/dwi/ipg)