Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Hari ini, Jumat (23/2/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan Hendrawan Maruszaman Direktur PT Hidro Tekno Indonesia yang berstatus tersangka pemberi suap.
“Hendrawan Maruszaman hari ini kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
Sebelumnya, Rabu (21/2/2018), penyidik memeriksa Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk Hendrawan.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017), KPK mengumumkan penetapan status Hendrawan Maruszaman sebagai tersangka penyuap Mochamad Arief Wicaksono sebanyak Rp250 juta.
Suap itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016. (rid/rst)