Sabtu, 23 November 2024

Berstatus Tahanan KPK, Cagub Lampung Ini Masih Optimistis Menang Pilkada

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustafa Bupati Lampung Tengah yang juga Cagub Provinsi Lampung tersangka kasus korupsi, menuju Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).Foto: Farid suarasurabaya.net

Mustafa Bupati Lampung Tengah yang berstatus tersangka kasus korupsi, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan silang, di mana Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalius Sinaga Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan sebaliknya.

Sekitar pukul 9.30 WIB, Natalius Sinaga tiba di Kantor KPK, dan langsung masuk ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih. Sedangkan Mustafa datang diantar mobil tahanan sekitar pukul 10.45 WIB.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Mustafa menghampiri wartawan dan memberikan keterangan, terkait keikutsertaannya sebagai calon Gubernur Provinsi Lampung, pada Pilkada 2018.

“Saya berharap untuk seluruh pendukung terus luruskan niat, niat lurus, maju terus. Mudah-mudahan Lampung yang sejahtera bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Pilih Nomor 4,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2/2018), di Jakarta.

Sekadar diketahui, Mustafa dan Ahmad Jajuli yang diusung sebagai pasangan calon Gubernur Lampung periode 2018-2023 oleh Partai Nasdem, PKS dan Hanura, mendapat nomor urut 4.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79, calon kepala daerah yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada.

Bahkan, kalau si calon yang berstatus tersangka itu mendapat suara terbanyak dalam Pilkada, Menteri Dalam Negeri bisa melantiknya sebagai pejabat daerah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka yang memberi arahan anak buahnya untuk menyuap Anggota DPRD Lampung Tengah sebanyak Rp1 miliar.

Suap itu diduga untuk memuluskan proses persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebanyak Rp300 miliar, dari APBD tahun 2018, untuk proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.

Guna memenuhi permintaan DPRD, Mustafa disinyalir menginstruksikan Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah meminta Rp900 juta dari kontraktor. Sedangkan Rp100 juta sisanya diambil dari dana taktis.

Dalam komunikasinya, para pihak yang diduga terlibat, menggunakan istilah ‘cheese’ sebagai kata sandi uang yang diminta DPRD untuk menandatangani surat pernyataan peminjaman dana. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs