Inna Silestyowati Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menduga ada anggota DPRD Kabupaten Jombang yang menerima suap.
Sebelum terciduk Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inna mengaku pernah berkomunikasi dengan anggota dewan Kabupaten Jombang, terkait jatah dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang.
Menurutnya, rekaman pembicaraan dengan oknum Anggota DPRD Jombang tersimpan di dalam telepon selulernya.
“Ya ditekan lah, sama Pak Nyono. Di handphone saya terekam pembicaraan dengan DPRD. Ada aliran dana ke DPRD,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018) malam.
Sebelumnya, Inna mengatakan terancam dipecat kalau tidak memberikan uang suap kepada Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang.
Seperti diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Inna Silestyowati sebagai tersangka pemberi suap, dan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).
Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.
Pemberian itu, menurut KPK, adalah suap supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.
Sedangkan Nyono yang berniat menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023, menerima suap itu untuk biaya pemenangannya di Pilkada 2018.
Uang suap diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, dengan total sekitar Rp434 juta.
Atas perbuatan yang disangkakan, Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati yang sudah jadi Tahanan KPK, terancam hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/ipg)