Vinsensius Awey Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, penggunaan jalan untuk kepentingan selain kegiatan lalu lintas memang diperbolehkan. Ini berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan warga di jalan raya, seperti yang sedang berlangsung di Jalan Jagalan, Minggu (25/22018).
“Sesuai dengan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009), kegiatan seperti itu boleh dilakukan, dan yang berwenang memberikan izin atas kegiatan ini adalah kepolisian setempat. Artinya, pihak RT maupun RW setempat mengajukan ke pihak kepolisian,” katanya kepada suarasurabaya.net, Minggu (25/22/2018).
Namun, kata Awey, kegiatan selain kegiatan lalu lintas di badan jalan ini dibolehkan bahkan bila sampai menutup jalan asalkan tersedia jalur alternatif. Yang terjadi di Jalan Jagalan, jalan itu tidak sepenuhnya ditutup karena memang hanya sebagian lajur jalan yang digunakan. Mungkin karena ini juga pihak kepolisian tidak menyosialisasikan jalur alternatif, karena jalan itu masih bisa dilewat. Meskipun akhirnya padat kendaraan.
Namun, banyak pendengar Radio Suara Surabaya mengeluhkan hal ini. Akibat dari penyelenggaraan kegiatan hajatan warga dengan memasang terop (tenda) itu, lalu lintas di jalan Jagalan memang padat.
Sebagian pendengar juga sempat mengeluhkan tidak adanya papan pemberitahuan jalan alternatif di lokasi jalan itu. Setidaknya papan pemberitahuan agar mengambil lajur yang bisa dilewati sehingga tidak terjebak dalam kepadatan lalu lintas di lajur tempat terop berada.
“Inilah yang kami kritik. Selama ini kepolisian memberikan izin kegiatan warga di jalan kampung maupun jalan raya tapi tidak memberikan alternatif bagi pengguna jalan,” kata Awey. Padahal tata cara penggunaan jalan untuk selain kegiatan lalu lintas ini termuat jelas di Pasal 128 UU 22/2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Awey juga mengatakan, pihak pejabat kepolisian yang memberikan izin penyelenggaran kegiatan itu, sesuai bunyi UU LLAJ, harus bertanggung jawab untuk menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepadatan lalu lintas di Jalan Jagalan akibat keberadaan kegiatan sunatan warga itu, sesuai laporan pendengar, sudah terjadi sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Namun pihak kepolisian dari Polsek Pabean Cantikan, selaku pihak yang merekomendasikan izin, mengonfirmasi bahwa petugas sudah berada di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Kompol Nur Suud Kapolsek Pabean Cantikan mengatakan, sebagian besar petugasnya terkonsentrasi di lokasi lain yang juga rawan terjadi kemacetan. Sementara menurutnya, petugas dari Polrestabes Surabaya akan segera menyusul bersiaga di lokasi itu untuk mengatur jalannya lalu lintas.
Awey mengatakan, selama ini aturan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan masyarakat untuk selain kegiatan lalu lintas di Jalan Raya memang mengacu pada Pasal 127 UU 22/2009 tentang LLAJ itu. Sementara di tingkat Pemda, tidak ada aturan khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal ini.
DPRD Kota Surabaya sempat mengajukan perda inisiatif berkaitan dengan Penyelenggaraan Jalan. Raperda ini, kata Awey, seharusnya mengatur beberapa hal berkaitan penyelenggaraan jalan termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar kegiatan lalu lintas di Jalan Raya maupun jalan kampung.
Tidak hanya itu, Raperda ini juga diwacanakan memuat aturan tentang kewajiban memiliki garasi untuk pemilik mobil yang tinggal di kampung-kampung di Surabaya. Sayangnya Raperda ini gugur.
“Gugur, karena pembahasan hanya berputar-putar seputar satu pasal di Raperda ini. Pemkot Surabaya tidak setuju pasal berkaitan iklan di badan jalan, sementara kami di dewan memasukkan hal ini dalam Raperda. Sayang sekali, hanya karena satu pasal, Raperda ini batal,” katanya.(den)