Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan untuk tiga terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah First Travel dengan 96 saksi telah disiapkan pada sidang yang menggagendakan pembacaan eksepsi, Senin (26/2/2018).
“Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya,” kata Teguh Arifiano Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, dilansir Antara.
Ia berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir sehingga bisa membacakan eksepsi.
“Kalaupun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos bantuan hukum), sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa,” jelasnya.
Teguh mengatakan rencananya sidang kasus First Travel ini akan berjalan dua minggu sekali, karena jalannya sidang akan berlangsung lima bulan.
Diantara saksi-saksi tersebut adalah artis Syahrini, selain itu juga dari Kementerian Agama, rekanan dari First Travel dan lainnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang minggu lalu (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Tim JPU sendiri terdiri atas Kejagung, yaitu Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang, sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000. (ant/ang/rst)