Sabtu, 23 November 2024

Ungkap Kecurangan di SPBU Tegalsari, Polisi Amankan Dua Pelaku

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menjelaskan penanganan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi di SPBU Tegalsari Surabaya, Selasa (27/2/2018). Foto: Istimewa

Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi, yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial EP (39) warga Nganjuk dan IH (33) warga Surabaya, di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Tegalsari Surabaya, Selasa (27/2/2018).

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsisdi oleh pemerintah. Pelaku EF selaku sopir, kata Barung, sengaja mengalihkan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dikirim ke luar Surabaya. Tapi pelaku menampungnya di SPBU Tegalsari.

“Saat beraksi, pelaku bekerja sama dengan IH yang tak lain adalah pengawas SPBU Tegalsari. Kami menemukan peralihan distribusi yang dilakukan pelaku, seharusnya dikirim ke Malang tapi dikencingkan ke Surabaya,” kata dia.

Selain itu, AKBP Rofiq Ripto Himawan Kepala Sub Direktorat IV Polda Jawa Timur menambahkan pelaku juga terbukti telah mengalihkan BBM ke tandon yang tidak semestinya. Misalnya, lanjut dia, Premium dan Pertalite ditimbun di tandon khusus Pertamax. Sementara untuk Bio Solar, ditimbun di tandon Dexlite.

Akibatnya, kata Rofiq, para konsumen jelas sangat dirugikan. Karena bensin jenis Premium dan Pertalite dijual dengan kemasan Pertamax, sedangkan Bio Solar dijual dengan kemasan Dexlite.

“Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari hal itu. Keuntungannya lumayan, karena selisih per liternya dari Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Dari situ, mereka memanfaatkan perbedaan harga yang lebih murah pada bensin bersubsidi, kemudian dijual dengan harga lebih mahal seperti bensin nonsubsidi,” kata dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya selama tiga tahun. Dalam sehari, pelaku bisa mendistribusikan BBM hingga 1,8 ton. Sementara keuntungan yang didapat oleh pelaku, sebesar Rp 7 juta hingga Rp 18 juta per bulan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk pertamina, rekaman CCTV, empat lembar surat jalan DO, satu buah pembukuan dan lainnya. Rofiq mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, terutama dalam hal regulasi, yang akan dikoordinasikan dengan Pertamina.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs