Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hari ini, Penyidik KPK memeriksa delapan orang saksi dengan tersangka Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang dan Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Mereka yang diperiksa di Markas Polres Jombang, antara lain dari unsur Kepala BKKBN, Dokter (Mantan Kepala Dinas), Asisten I Pemkab Jombang, dan PNS Plt Kepala Puskesmas Pulorejo.
“Materi pemeriksaan hari ini, Penyidik KPK mendalami proses penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Jombang,” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (27/2/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Inna Silestyowati sebagai tersangka pemberi suap, dan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).
Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.
Pemberian itu, menurut KPK, adalah suap supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.
Sedangkan Nyono yang berniat menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023, menerima suap itu untuk biaya pemenangannya di Pilkada 2018.
Uang suap diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, dengan total sekitar Rp434 juta.
Atas perbuatan yang disangkakan, Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati yang sudah jadi Tahanan KPK, terancam hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/ipg)