Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jawa Timur mendesak kontestan politik tidak menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Setidaknya ada 10 elemen baik ormas, LSM, maupun individu yang tergabung dalam Aliansi KBB Jawa Timur. Mereka telah melakukan banyak diskusi dan pertemuan yang terangkum dalam tujuh poin kesepakatan.
Abdul Wachid Habibullah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Surabaya berpendapat, sejak awal 2018 lalu, kondisi beragama dan berkeyakinan di Indonesia diuji.
Ada beberapa tindakan kekerasan yang menyasar umat beragama dan tempat Ibadah. Mulai dari penyerangan terhadap Kyai Umar Basri di Jawa Barat, ancaman pengusiran terhadap Biksu Mulyanto di Banten, serta penyerangan terhadap Pastur Karl Edmund Prier di Yogyakarta.
Serangan terhadap pemuka agama juga terjadi di Jawa Timur. Menurutnya, ada beberapa kejadian kekerasan yang dialami oleh para pemuka agama maupun tempat ibadah di Jatim.
“Di Tuban, ada pengrusakan Masjid. Di Lamongan ada serangan kepada K.H. Hakam Mubarok, dan di Lumajang ada pengerusakan patung Pura Mandaragiri,” katanya.
Baru-baru ini terjadi perilaku mencurigakan yang mengarah pada kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri.
“Uniknya, beberapa pelaku kekerasan dan pengerusakan itu diduga gila,” kata Wachid.
Berkaitan dengan aksi kekerasan itu, kata Wachid, ada yang berupaya mem-“viral”-kan gambar dan videonya di media sosial, mengaitkannya dengan isu-isu seperti kebangkitan paham Komunisme.
“Ini tentu tidak bisa dibaca secara parsial, harus disikapi dengan hati-hati dan cermat. Karena tahun 2018 dan 2019 ini adalah tahun politik. Yang mana kontestasi antara elit politik berlangsung,” ujarnya.
Aliansi KBB beranggapan bahwa sudah patut mereka menduga, beberapa pihak sedang memanfaatkan isu sensitif kebebasan dan berkeyakinan ini untuk mendulang untung pada kontestasi politik.
Menyikapi hal itu, Aliansi KBB Jatim bersepakat untuk mendesak pihak terkait melakukan hal ini:
1. Aparat keamanan (Polisi) segera mengambil langkah-langkah yang efektif dalam penegakan hukum supaya pelaku kekerasan bisa diamankan dan motif pelaku dapat segera diungkap dengan seterang-terangnya.
2. Aparat keamanan (Polisi) segera mengambil langkah-langkah penindakan hukum yang efektif jika terdapat pihak-pihak tertentu yang memproduksi berita hoaks yang mengarah pada ancaman terhadap kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan.
3. Negara termasuk Aparat Keamanan (Polisi) memberikan keterangan yang benar kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
4. Aparat keamanan segera mengambil langkah-langkah yang efektif dalam upaya pencegahan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
5. Para Kandidat (maupun para tim suksesnya) pada kontestasi politik untuk tidak menggunakan isu SARA dalam perhelatan politik.
6. Para Kandidat dalam kontestasi politik untuk memasukkan perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas (agama, perempuan, anak-anak, difabel, kelompok miskin) dalam visi politiknya.
7. Masing-masing kelompok umat beragama dan berkeyakinan untuk saling menahan diri dan waspada terhadap setiap bentuk provokasi yang terjadi dan melakukan klarifikasi dengan sungguh-sungguh terhadap setiap informasi yang mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.(den/ipg)