Sabtu, 23 November 2024

Abu Bakar Baasyir Harus Dirawat, Kemkumham Setujui Ia Dirujuk ke RSCM

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Ustad Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme menderita sakit dan harus menjalani perawatan medis, sementara Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham setujui Baasyir berobat ke Rumah Sakit Umum Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88,” kata Ade Kusmanto Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham kepada Antara di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil telaah medis Ustadz Baasyir didiagnossa menderita sakit CVI (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena .

“Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas dan Pasal 16 ayat (3) menyebut apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.

Sementara untuk Pasal 17 ayat (1) disebutkan dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.

“Karena Ustad Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas no.Pas.25.8.pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terencana bagi Ustadz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjenpas melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Dirjen PAS sudah menyetujui pelaksanaan rujukan terencana berobat Ustad Baasyir ke RSCM. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs