Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini mengumumkan penetapan status dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Masing-masing adalah Irvanto Hendra Pambudi mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung bekas Direktur PT Gunung Agung.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Agus Rahardjo Ketua KPK dan Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, dalam konferensi pers yang digelar malam ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengembangan kasus dan fakta-fakta persidangan tersangka/terdakwa sebelumnya, Irvanto terindikasi ikut merekayasa lelang proyek KTP Elektronik.

Selaku bos PT Murakabi, keponakan Setya Novanto itu aktif dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus, untuk mengatur konsorsium pemenang lelang.

Kemudian, Irvanto diduga menerima 3,5 juta Dollar AS dari Johannes Marliem sekitar Januari-Februari 2012, yang dikirim dengan sistem barter melalui sejumlah perusahaan jasa penukaran mata uang.

Uang itu diduga jatah Setya Novanto dari PT Biomorf Lone LLC, atas upaya meloloskan anggaran yang dibahas DPR untuk proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Sementara itu, Made Oka Masagung diduga berperan sebagai perantara suap untuk Setya Novanto.

Dalam catatan perbankan yang disita KPK, rekening Made Oka pernah menerima 6 juta Dollar AS dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pengadaan KTP Elektronik.

Padahal, perusahaan yang waktu itu dipimpin Made Oka Masagung tidak mengikuti lelang proyek nasional dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.

Sekadar diketahui, dengan penetapan dua tersangka baru ini, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Sebelumnya, ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, masih menjalani persidangan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs