Jumat, 22 November 2024

Dua Terdakwa Pengeroyokan di Insiden Bonek dan PSHT Divonis 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Massa Bonek saat berkumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Dua terdakwa pengeroyokan di insiden bentrokan antara Suporter Persebaya dengan anggota PSHT di sekitar Balongsari, 1 Oktober 2017 lalu, masing-masing telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Amar putusan ini dibacakan dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sifa’urosidin di Jalan Arjuna, Kamis (1/3/2018).

Mochammad Tiyok Dwi Septian dan Mochammad Ja’far, dua terdakwa, terbukti melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama menyebabkan kematian.

Keduanya didakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan masing-masing telah divonis 10 tahun penjara. Berkaitan dengan vonis ini, kuasa hukum terdakwa belum memutuskan banding atau tidak.

PN Surabaya akan menunggu sikap kuasa hukum terdakwa selama tujuh hari. Setelah sidang putusan di PN Surabaya, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Selain dua terdakwa ini, Majelis Hakim juga memvonis dua terdakwa yang terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi SARA yang memicu terjadinya insiden bentrokan antara Bonek dengan PSHT pada 1 Oktober 2017 lalu.

Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera divonis 2 tahun kurungan dengan denda 250 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Jhonerly Simanjuntak divonis 3 tahun kurungan dengan denda 500 juta, subsider kurungan 2 bulan.

Kamis siang sekitar pukul 11.10 WIB, amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap keempat terdakwa telah dibacakan. Saat itu sempat terjadi ketegangan antara Suporter Persebaya dengan PSHT.

Sempat terjadi pula kegaduhan di halaman parkir Hotel Ivana and Michell, I&M di Jalan Arjuna. Informasi yang belum terkonfirmasi, ada seorang copet yang tertangkap.

Setelah beberapa saat ketegangan berlangsung, massa bisa mengendalikan diri. Polisi dan TNI serta beberapa pihak keamanan seperti Satpol-PP Surabaya dan Linmas agar massa membubarkan diri.(den/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs