Sabtu, 23 November 2024

Awasi Dana Desa Mendes Terapkan Strategi Khusus

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Eko Putro Sandjojo Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menerapkan strategi khusus untuk mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.

Mendes Eko Putro Sandjojo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/3/2018) menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa hingga tahap pemanfaatannya.

“Untuk itu kami gunakan strategi khusus untuk memastikan dana desa benar-benar diperuntukkan pemberdayaan potensi ekonomi desa,” kata Eko seperti dilansir Antara.

Strategi yang dimaksud yakni dengan menekankan pengawasan pada dua hal, kata Menteri Eko yakni menekan celah potensi penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan kualitas para pendamping desa.

“Kedua hal ini memang sempat menjadi sorotan publik lantaran mencuatnya sejumlah kasus penyimpangan yang terjadi di sejumlah daerah, beberapa waktu lalu. Apalagi berbagai penyimpangan tersebut tidak hanya melibatkan aparat desa, tapi juga pejabat daerah, bahkan penegak hukum,” Ungkapnya.

Menteri Eko mengemukakan, sampai saat ini dana desa sudah mengucur ke sebagian besar desa. Dalam tiga tahun terakhir tepatnya sejak 2015 alokasi dana desa terus menanjak signifikan dari Rp20,67 triliun atau sekitar Rp280,3 juta perdesa pada 2015 hingga menjadi Rp60 triliun atau sekitar Rp800,4 juta perdesa pada 2017.

Sedangkan pada 2018 ini jumlah dana desa sama dengan pada 2017, yakni Rp60 triliun.

Bersamaan dengan itu, program pemberdayaan potensi desa juga telah bergulir cukup jauh, bahkan sudah mengarah ke pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) yang berpayung hukum.

“Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus-menerus harus ditingkatkan,” ujar Eko sebelumnya.

Dalam hal pengawasan terhadap kemungkinan tindak penyalahgunaan dana desa, kata Eko, saat ini sudah ada nota kesepahaman atau “Memorandum of Understanding” (MoU) antara Kemendes, Kemendagri, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sayangnya, untuk program dana desa 2018 yang menjangkau 74.958 desa, Polri memiliki kekurangan 20.673 personel Bhabinkamtibnas.

Selain kekurangan personel pelaku pengawas dana desa, infrastruktur penunjang kinerja kepolisian juga kurang. Terbukti hingga hari ini banyak daerah yang tidak memiliki pos polisi.

Data statistik kriminal BPS menunjukkan, pada 2014 hanya sekitar 10,6 persen desa atau kelurahan yang di wilayahnya terdapat pos polisi, termasuk polsek, polres, dan polda.

Menurut Eko, perihal penyalahgunaan dana desa lebih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK. Sedangkan Kemendes bersama-sama pemerintahan daerah lebih terfokus pada pengawasan agar program pemberdayaan potensi desa berjalan sesuai yang ditargetkan.

Dalam hal ini, pendamping desa memiliki peran sentral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Pendamping desa bertugas memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tenaga pendamping bukanlah pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial.

Pendamping desa terdiri atas Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), dan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).

Sayangnya, pendamping desa sempat menjadi kontroversi, beberapa waktu lalu karena banyak tenaga titipan dan bahkan sejumlah partai politik berebut memasukkan kadernya.

Kekacauan ini langsung dibenahi sejak Eko menjabat menteri dengan mengganti para pendamping desa dan melakukan rekrutmen baru melalui tim seleksi yang melibatkan anggota dari pemerintah daerah, Kemendes PDTT, dan universitas setempat.

Dengan harapan, tenaga pendamping yang berhasil direkrut benar-benar memenuhi kualifikasi dan mampu menjalankan tugas sesuai peraturan.

“Siapa pun berhak jadi pendamping desa. Tapi yang paling penting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya. Rangkap jadi kepala desa tidak boleh,” tegas Eko.

Hal yang tak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa harus menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurut dia, kehadiran pendamping desa untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

“Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya. Sebab, setiap pendamping adalah pahlawan dari agen perubahan desa,” ujar Eko.

Eko meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa.

“Program dana desa ini mungkin program satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik,” ujarnya.

Tahun ini, lanjut Eko, Kemendes butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan.Sedangkan yang tersedia baru 34.000.

Jumlah ini sebenarnya masih jauh dari ideal, karena jumlah desa di seluruh Indonesia sebanyak 74.910. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen akan terus dilakukan secara berkala.

Untuk memastikan pendamping desa bekerja dengan baik, Eko sendiri cukup aktif melakukan pemantauan langsung.

Di media sosial, Eko bahkan tak sungkan-sungkan menyapa dan memotivasi tenaga yang menjadi ujung tombak program pemberdayaan potensi desa tersebut. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs