Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki kelengkapan dan keabsahaan sebagai peserta Pemilu. Untuk itu, Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari partai yang pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut.
Antara melansir, hal itu telah diungkapkan oleh Abhan, Ketua Bawaslu yang memimpin sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu malam (4/3/2018).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019
PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi, namun tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Keputusan ini khususnya ditujukan untuk Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Partai tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.
Oleh karenanya, Bawaslu memutuskan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.
Selain membahas fiksasi keikutsertaan partai dalam Pemilu, Fritz Edward Siregar, komisioner Bawaslu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menimbang hasil verifikasi faktual berita acara dalam sidang ajudikasi kemarin. Hasil sidang tersebut akhirnya menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, memenuhi syarat. Kemudian, verifikasi KPU di Kolaka Timur juga bersifat sah.
“Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fritz. (ant/tna/rst)