Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan hari ini, Senin (5/3/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Seorang di antaranya adalah Irvanto Hendra Pambudi mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang merupakan keponakan terdakwa.
Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Irvanto sekarang berstatus tersangka karena diduga aktif dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus, untuk mengatur konsorsium pemenang lelang.
Kemudian, Irvanto diduga menerima 3,5 juta Dollar AS dari Johannes Marliem sekitar Januari-Februari 2012, yang dikirim dengan sistem barter melalui sejumlah perusahaan jasa penukaran mata uang.
Uang itu disinyalir jatah Setya Novanto dari PT Biomorf Lone LLC, atas upaya meloloskan anggaran yang dibahas DPR untuk proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Selain Irvanto, Jaksa KPK juga menghadirkan Azmin Aulia pengusaha, adik Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri, di persidangan.
Azmin Aulia diduga menerima aset berupa ruko dan tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tanos, pengusaha yang menggarap proyek KTP Elektronik.
Dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/rst)