Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Hari ini, Senin (5/3/2018) Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi. Seorang di antaranya Ruddy Indarto Raden mantan anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Ditjen Dukcapil.
Dalam kesaksiannya, Ruddy mengaku dipaksa oleh Irman yang pada tahun 2011 menjabat Dirjen Dukcapil, untuk menyelesaikan proses lelang, dengan Konsorsium PNRI sebagai pemenangnya.
Padahal, panitia lelang menilai konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, tidak memenuhi persyaratan.
Ruddy mengatakan, Irman menjadikan Sugiharto yang waktu itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil, sebagai penjamin Konsorsium PNRI bisa memenuhi target pengerjaan.
Tapi, sampai proyek tersebut bergulir, Konsorsium PNRI terbukti tidak bisa menyediakan blangko KTP Elektronik sesuai target, sehingga program nasional itu tersendat, dan merugikan keuangan negara.
“Waktu saya ‘disidang’, ada perintah supaya proses lelang itu diselesaikan saja, ditandatangani meski belum mencapai target, tapi nanti Pak Irman bilang Pak Sugiharto minta jaminannya kekurangannya. Tapi saya kurang tahu apakah kekurangan itu dipenuhi,” ucapnya menjawab pertanyaan Hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Ruddy menyebut, Konsorsium PNRI masih kurang 3 juta keping blangko KTP Elektronik, dari target menyediakan 67 juta keping di 197 kabupaten/kota tahun 2011, dan pada tahun 2012 pengadaan blangko sebanyak 105 juta keping untuk 300 kabupaten/kota.
“Saudara sadar tidak kalau proyek itu tidak selesai, negara mengalami kerugian, dan ada orang lain yang diuntungkan?” tanya Hakim Yanto.
Dengan nada lirih, Ruddy menjawab kalau dia sadar ada pihak yang mendapat keuntungan materi, serta merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung dan menikmati uang hasil korupsi.
Mereka masing-masing adalah Irvanto Hendra Pambudi mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung mantan Direktur PT Gunung Agung.
Sebelumnya, ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, masih menjalani persidangan. (rid/rst)