Bambang Soesatyo Ketua DPR meminta pemerintah tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam sektor minyak dan gas (migas). Permintaan Bambang itu terkait dengan pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, ada 32 Peraturan Menteri ESDM yang dicabut pada awal Februari lalu. Satu diantaranya adalah Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013.
Bamsoet mengkhawatirkan pencabutan Permen ESDM 31/2013 akan berimbas pada membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) di industri migas.
“Meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas, agar keahlian tenaga kerja lokal menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya alam Indonesia,? ujar Bambang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi agar mendorong Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang pencabutan Permen ESDM itu. Sebab, Bamsoet menilai liberalisasi di sektor migas tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan segala kekayaan alam Indonesia harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Legislator Golkar itu juga mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan harus menerapkan seleksi ketat terhadap calon TKA yang akan bekerja di sektor migas. Yang tak kalah penting adalah transfer ilmu bagi tenaga kerja lokal.
Karena itu, Bamsoet meminta Kemenaker menyiapkan kemampuan tenaga kerja lokal dalam sektor migas dengan mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
“Agar transfer ilmu yang direncanakan pemerintah dapat tercapai dengan optimal, mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi,” kata Ketua DPR.(faz/iss)