Minggu, 24 November 2024

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di RS Ajukan Gugatan Praperadilan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA, tersangka kasus dugaan pecelehan seksual di National Hospital Surabaya. Foto: Istimewa

Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA, tersangka kasus dugaan pecelehan seksual di National Hospital Surabaya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/3/2018). Gugatan itu dilakukan, terkait penetapan ZA sebagai tersangka, yang dinilai penuh kejanggalan.

“Hari ini kita mengajukan gugatan, yang menjadi objek praperadilan ini adalah surat penetapan sebagai tersangka. Setelah kami mendengar langsung dari ZA terhadap kasus ini, ternyata ZA tidak pernah melakukan tindakan asusila, sebagaimana yang dituduhkan dan video yang telah disebarkan itu,” kata dia.

Sholeh mengatakan sebelum meminta maaf kepada korban, ZA sempat ditemui oleh seniornya yang memberitahukan bahwa ada pasien yang komplain. Untuk menjaga nama baik rumah sakit, ZA disarankan untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya, meskipun dia tidak melakukannya.

“Itu dilakukan agar urusannya selesai, toh menurut suami korban dengan minta maaf, semuanya dianggap selesai. Kemudian ZA menuruti itu semua. Akhirnya dia membuat surat pernyataan. Kemudian dia mendatangi pasien itu. Tapi ternyata disana ZA disudutkan dengan tangisan-tangisan dan tuduhan-tuduhan itu. ZA juga tidak sadar, kalau suami pasien itu merekam atau memvideo proses permintaan maaf, kemudian disebar luaskan,” jelasnya.

Sholeh mengatakan, melalui video itu, ZA terlihat hina, karena perbuatannya. Namun, lanjutnya, kebenaran yang terjadi adalah ZA tidak tahu apa-apa terkait video itu dan hanya menjalankan perintah untuk menjaga nama baik National Hospital.

Untuk itu, kata Sholeh, pihaknya mengajukan praperadilan mengenai penangkapan dan penetepan status tersangka kepada ZA. Menurutnya, ada kejanggalan dari penangkapan itu terkait pemeriksaan saksi dan melakukan visum.

“Kasus ini dilaporkan tanggal 25, keesokannya tanggal 26, ZA ditangkap, sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan sebagai tersangka. Yang jadi pertanyaan, kapan polisi melakukan pemeriksaan kepada saksi, visum dan memeriksa ahli yang menyatakan kalau ZA memang melakukan itu,” kata dia.

Untuk itu, lanjut Sholeh, praperadilan ini dilakukan agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan penetapan tersangka pada ZA, karena diketahui tidak ada saksi.

“Kami nanti juga akan hadirkan ahli kedokteran untuk bersaksi dan menjelaskan bagaimana proses bius. Karena ada beberapa versi yang mengatakan, kalau orang yang dibius itu berhalusinasi tentang sex,” kata dia.

Rencananya, Sholeh juga akan melaporkan pelaku yang merekam atau memvideo ZA saat meminta maaf dan mencari tahu pelaku yang menyebarkan video itu.

“Itu urusannya sama ITE, nanti kita laporkan juga. Sekarang fokus yang praperadilan ini dulu,” pungkasnya. (ang/dwi/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs