Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam rapat pleno ini hadir Arief Budiman Ketua KPU, dan lengkap Komisioner lainnya masing-masing Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Azis, dan Ilham Saputra.
“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan keputusan KPU nomor 58 dan seterusnya tentang penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR, DPRD propinsi dan kabupaten/kota tahun 2019,” ujar Evi Novida Ginting Manik saat membacakan keputusan KPU terhadap PBB di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
“Menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota tahun 2019,” kata Evi.
Setelah membacakan penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019, KPU kemudian juga melakukan pengundian nomor peserta pemilu untuk PBB.
Sekadar diketahui, sejauh ini ada 18 partai peserta Pemilu 2019, empat diantaranya adalah partai daerah.
KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 setelah partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu menang dalam gugatannya di Bawaslu.
“Menetapkan, nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019,” ujar Hasyim Asyari Komisioner KPU yang dismbut tepuk tangan para pendukung PBB yang hadir di KPU.
PBB mendapatkan nomor urut 19 karena sebelumnya sudah diundi 18 Partai Politik sebelum PBB menang dalam gugatan ke Bawaslu karena KPU sempat memutuskan PBB TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi peserta Pemilu 2019.
Setelah diumumkan nomor urutnya, Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum PBB maju ke depan dan diberi bingkai bernomor 19 oleh KPU, yang kemudian berfoto bersama.(faz/dwi/ipg)