Sabtu, 23 November 2024

Kementerian Agama Tinjau Argumentasi Larangan Cadar di Kampus

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan meninjau dasar argumentasi pelarangan penggunaan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

“Pembinaannya tentu kami dukung. Tetapi kebijakan setelah pembinaan tentu kita harus lihat nanti dasar dan argumennya,” kata Kamaruddin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (6/3/2018).

Dia mengatakan mengenakan cadar tidak dilarang syariah, termasuk di lingkungan pendidikan. Pertimbangan larangan cadar ditengarai dari aspek sosiologis, ideologis dan proses belajar mengajar.

“Kalau pakai cadar mungkin dikhawatirkan pergaulannya menjadi eksklusif, tidak membaur. Demikian juga pikiran dan perilaku keagamaannya dikhawatirkan eksklusif. Mungkin juga kaum bercadar dikhawatirkan terpenetrasi ideologi tertentu sehingga pihak UIN ingin melakukan pembinaan husus, tetapi harus dibuktikan dulu,” kata Kamaruddin.

Kendati demikian, Kamaruddin meminta UIN Sunan Kalijaga agar membina searif mungkin civitas akademika yang terindikasi terlibat radikalisme. Kamaruddin sendiri menganggap pembinaan yang akan dilakukan UIN ini tergolong bagus.

Kemenag, kata dia, akan terus mengawasi lembaga pendidikan Islam lainnya di bawah Ditjen Pendis ketika memberlakukan pembinaan serupa. Jika ada kebijakan mengeluarkan mahasiswi bercadar maka akan dilihat alasan lembaga pendidikan itu.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs