Minggu, 24 November 2024

Pengguna Aktif Sabu-sabu, Seorang Pedagang Bahan Bakso Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Barang bukti yang diamankan polisi, pipet kosong, sekrop, plastik klip, timbangan, kotak warna hitam, HP, dan lembar potongan isolasi. Foto: Istimewa

Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang laki-laki, berinisial CH (34) warga Jalan Tambak Deres, Surabaya, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari penyelidikan polisi, CH merupakan seorang pedagang bahan bakso, di salah satu pasar Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,26 gram beserta bungkusnya dan satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,53 gram.

“Berawal dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti. CH merupakan pengguna aktif sabu-sabu,” kata dia.

Lily mengatakan menurut keterangan tersangka, dirinya membeli sabu tersebut dari seseorang yang bernama SF di Madura. Tersangka membeli sabu-sabu dari SF, sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan untuk menunjang tenaganya selama berdagang di pasar.

“Dia sudah tiga kali beli sabu-sabu, sebanyak 1 gram, dengan harga Rp. 900.000. Dari pengakuannya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri, biar ada tenaga waktu bekerja,” kata dia.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sepuluh buah pipet kosong, satu buah sekrop, tiga pack plastik klip, satu buah timbangan, dua buah kotak warna hitam, satu buah HP, dan lembar potongan isolasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I, dengan pidana penjara minimal 4 tahun. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs