Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Hari ini, Kamis (8/3/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa orang saksi. Seorang di antaranya Imam Bastari, mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI.
Jaksa KPK akan meminta keterangan terkait kesaksian Setya Budi Arijanta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengatakan pernah ‘disidang’ di Kantor Wakil Presiden, karena dianggap menghambat proyek KTP Elektronik.
Tidak seperti biasanya yang dimulai pukul 10.00 WIB, sidang perkara Setnov hari ini rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Padahal, jaksa, penasihat hukum dan terdakwa sudah berada di PN Jakarta Pusat sejak pagi.
Selain Imam Bastari, Jaksa KPK juga memanggil Mahmud Toha Siregar PNS Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fajri Agus Setiawan dan EP Yulianto karyawan PT Sandipala Arthapura, dan Enny Asijanti Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/ipg)