Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Mahfudin, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dokter Bimanesh terlibat aktif menghalangi penyidikan KPK.
Berbekal data medis yang diberikan Fredrich Yunadi pengacara, dokter spesialis penyakit dalam itu menyanggupi merawatinapkan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosa hipertensi.
Padahal, Dokter Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto, yang waktu itu berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
“Pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi,” kata Kresno Anto Wibowo Jaksa KPK, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Jaksa KPK menambahkan, Fredrich juga memberikan foto data rekam medis Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.
“Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik,” timpalnya.
Selanjutnya, Dokter Bimanesh menghubungi Dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh meminta supaya disiapkan Ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Setya Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.
Sesudah mendengar dakwaan Jaksa KPK, Dokter Bimanesh langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Lalu, pensiunan polisi itu menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa akan digelar hari Jumat (23/3/2018)
Sekadar diketahui, dokter Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, supaya Novanto bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Sebulan sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memroses Fredrich Yunadi ke persidangan di Pengadilan Tipikor yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatan yang disangkakan, Dokter Bimanesh dan Fredrich Yunadi terancam jerat Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/rst)