Hanafi Rais Wakil Ketua Komisi I DPR RI menegaskan, legislator sangat mendukung Pemerintah yang memberlakukan program registrasi ulang kartu ponsel prabayar, dengan data kependudukan.
Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, kebijakan itu merupakan implementasi dari program identitas tunggal yang antara lain bisa melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tapi, Hanafi menekankan supaya penerapan program itu jangan cuma menekankan pada aspek pengumpulan datanya. Dia mendorong supaya Pemerintah memberikan jaminan keamanan data dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
“Dari sisi kebijakan registrasi kartu prabayar, kami sangat mendukung. Tapi, kami juga punya catatan, jangan sampai registrasi prabayar atau penerapan program single identity number cuma mengejar akses dan pengumpulan datanya saja,” ujarnya dalam diskusi publik soal keamanan data kependudukan, Sabtu (10/3/2018), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Seluruh instansi pemerintah yang punya bermacam tujuan, lanjut Hanafi, harus memberi jaminan kepada masyarakat yang sudah melakukan registrasi, datanya aman dari sisi cyber security, dan terlindungi dari penyalahgunaan.
“Urusan ini sudah mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Makanya, saya mendesak pemerintah (Kemenkominfo dan Kemenkumham) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, supaya bisa segera dibahas Komisi I DPR,” tegasnya.
Dengan adanya peraturan itu, Hanafi berharap ratusan juta masyarakat yang sudah melakukan registrasi kartu ponsel prabayar merasa terlindungi datanya dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Dalam forum yang sama, Henri Subiakto Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi.
Tapi, sampai sekarang belum dibahas Komisi I DPR, karena masih dalam daftar tunggu untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (rid/bid)