Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Masih Memproses Draft Raperda Perubahan Nama Jalan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Regina suarasurabaya.net

Di tengah polemik rencana perubahan nama sebagian Jalan Gunungsari dan Jalan Dinoyo menjadi Jalan Siliwangi dan Jalan Sunda, muncul surat jawaban dari Wali Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur.

Surat jawaban bernomor 640/1433/436.7.5/2018 tanggal 28 Februari 2018 itu ditandatangani oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Isinya, Pemkot Surabaya akan “mengakomodir” usulan perubahan nama jalan dari Pemprov Jawa Timur.

Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Surabaya, membenarkan bahwa surat itu memang jawaban dari Wali Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur.

Namun, dia menegaskan, Pemkot Surabaya bukan berarti menyetujui usulan perubahan nama jalan itu secara sepihak melalui surat itu. Karena proses perubahan nama jalan harus dengan persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna.

“Bunyi suratnya kan bukan menyetujui, Pemkot Surabaya akan memproses. Karena memang prosesnya bukan dengan Perwali (peraturan wali kota) tapi harus dengan perubahan Perda (peraturan daerah),” kata Eri kepada suarasurabaya.net, Senin (12/3/2018).

Ada tiga poin dalam surat tersebut. Poin pertama menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya akan mengakomodir usulan perubahan nama jalan itu dengan batas yang telah ditentukan.

Di antaranya Pemkot mengakomodir perubahan sebagian nama sebagian Jalan Gunungsari mulai dari pertigaan Jalan Gajah Mada sampai dengan pertigaan pintu tol Gunungsari.

Sedangkan perubahan nama sebagian Jalan Dinoyo dimulai dari perempatan Jalan Keputran-Sulawesi-Dinoyo-Pandegiling sampai dengan pertigaan jalan Majapahit jalan depan Universitas Katolik Widiya Mandala (UKWM).

Pada poin kedua, surat itu menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya akan segera memproses lebih lanjut kedua usulan perubahan nama jalan itu.

“Nah, yang perlu diperhatikan juga, pada poin ketiga Pemkot Surabaya juga meminta ada bantuan dari Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi perubahan nama jalan ini. Karena nanti ada banyak administrasi warga yang berubah,” ujarnya.

Eri mengatakan, Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan draft rancangan peraturan daerah pergantian nama jalan yang akan diserahkan kepada DPRD Kota Surabaya.

“Sebenarnya kalau untuk Perda nama jalan sebelum-sebelumnya kan sudah ada. Tinggal menambahkan dua poin penggantian jalan,” katanya.

Pada prosesnya, kata Eri, DPRD Kota Surabaya yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui Badan Musyawarah, kemudian membentuk pansus dan menuntaskan pembahasan melalui rapat paripurna.

“Tapi kalau ternyata DPRD tidak setuju, mengingat banyak masyarakat yang tidak setuju, ya tentu saja tidak bisa disahkan. Karena itu kami minta bantuan dari Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi,” katanya.(den/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs