Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Sebetulnya, agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, sebelum saksi ahli memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK kembali meminta keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Made Oka Masagung mantan Direktur PT Gunung Agung.
Kedua orang saksi fakta yang sama-sama berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, dikonfrontir keterangannya terkait uang 3,5 juta Dollar AS yang dikirim Johannes Marliem Direktur PT Biomorf Lone LLC. Kemudian diterima dengan sistem barter melalui perusahaan jasa penukaran mata uang.
Pada sidang sebelumnya, Senin (12/3/2018), Jaksa KPK mengkonfrontir keterangan Riswan alias Iwan Barala Marketing Manager PT Inti Valuta, dan Muhammad Nur alias Ahmad mantan kurir PT Murakabi Sejahtera.
Ahmad mengaku tiga kali menerima paket berisi uang dari Iwan Barala, kemudian menyerahkannya kepada Irvanto Bos PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/ipg)