Senin, 25 November 2024

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Berlatar Penggandaan Uang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Polisi memegang barang bukti atas kasus pembunuhan. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan di Pamekasan Madura. Korban merupakan klien dalam modus penggandaan uang yang dilakukan tersangka.

Para tersangka yang diamankan adalah NH (56) warga Jember sebagai otak pembunuhan, kemudian A (41), EE (31), dan RH (38) pelaku eksekutor.

AKBP Bobby Tambunan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula dari kasus janji penggandaan uang oleh tersangka NH kepada korban perempuan berinisial S. Selama ini NH telah menerima uang korban hingga Rp152 juta untuk digandakan menjadi miliaran rupiah.

“Tapi, karena penggandaan uang tak kunjung terealisasi, korban terus menanyakan uang tersebut. Sampai akhirnya NH jengkel dan menyusun rencana pembunuhan dengan merekrut sejumlah orang yakni A (41), EE (31), RH (38) untuk mengeksekusi korban,” kata AKBP Bobby, Rabu (14/3/2018).

Bobby mengatakan, awalnya korban akan disantet. Tapi tersangka mengurungkan niatnya dan menyusun rencana pembunuhan.

Bobby mengatakan, seminggu sebelum mengeksekusi korban, tersangka utama juga telah mengatur pertemuan antara korban dan salah seorang tersangka eksekutor yang menyamar sebagai guru spiritual. Harapannya, eksekutor tidak salah sasaran.

“Setelah itu, korban didatangi di Pamekasan dan dibawa ke tempat sepi pada 24 Januari 2018. Korban dieksekusi di komplek pemakaman umum Dusun Kalijen, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan,” katanya.

Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup.

Para eksekutor mendapat uang upah ekseskusi sebesar Rp 11,5 juta dari NH. Uang itu dibagi bertiga, dan minta tambahan Rp6 juta belum diberi oleh NH. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs