Aktivasi kembali kartu seluler yang terlambat registrasi ulang sehingga diblokir tergantung pada masing-masing operator, kata Ahmad Ramli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Bisa tidaknya kartu itu digunakan kembali sangat tergantung operator masing-masing karena ada operator yang setelah dinonaktifkan, baru tiga bulan kemudian kartu dimatikan,” ujar dia dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat tidak menunggu batas terakhir registrasi ulang kartu seluler hingga benar-benar diblokir semua, baik panggilan keluar serta panggilan masuk pada Mei 2018.
“Kalau memang nomor diperlukan segera saja diregistrasi karena itu (tergantung operator) artinya tidak ada jaminan nomornya kemudian tetap bisa digunakan,” kata Ahmad Ramli, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, isu kebocoran data untuk registrasi ulang kartu seluler dinilainya tidak memengaruhi antusiasme masyarakat untuk melakukan registrasi karena jumlah yang berhasil registrasi terus bertambah. Hingga Rabu pukul 07.00 WIB, sebanyak 351,6 juta nomor telah berhasil registrasi ulang.
Ramli pun mengimbau masyarakat yang merasa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dipakai oleh nomor seluler yang bukan nomornya untuk melapor ke gerai operator.
“Masyarakat tidak perlu menunggu Kemkominfo kalau merasa nomornya dipakai orang lain saat menggunakan fitur cek, lapor ke operator langsung ditangani,” kata dia.
Operator begitu mendapat laporan terdapat nomor yang didaftarkan tanpa hak langsung dibatalkan registrasinya.
Ada pun untuk mengatasi data NIK dan KK yang ditemukan di internet Ditjen PPI telah berkoordinasi dengan Ditjen Aptika untuk dilakukan take down.
Meski sudah dilakukan take down, Ramli mengakui terdapat data NIK dan KK yang muncul kembali. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak mudah membagikan data pribadi ke internet.(ant/iss)