Sebanyak 1.038 rumah dan 1.000 unit jamban tidak layak di Kota Surabaya, akan diperbaiki Dinas Sosial setempat sebagai bagian dari program mengentaskan kemiskinan melalui pelaksanaan program terpadu Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).
Agus Rosid Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan RSDK Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengatakan pelaksanaan RSDK di tahun ini, untuk anggaran tiap unit rumah akan dibedakan berdasarkan dengan klasternya, dengan anggaran tiap unit rumah antara Rp5 juta, Rp15 juta, Rp25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
“Nantinya kami intervensi berdasarkan klasternya, jadi masing-masing rumah kita lihat dulu berdasarkan tingkat kerusakan,” kata Rosid, dilansir Antara, Kamis (15/3/2018).
Menurut dia, dari masing-masing anggaran tersebut untuk lama waktu pengerjaannya akan disesuaikan dengan besarnya jumlah anggaran yang sebelumnya telah ditentukan.
Rinciannya yakni, untuk anggaran sebesar Rp5 juta pengerjaan akan dilaksanakan selama enam hari, Rp15 juta akan dikerjakan selama 12 hari, dan untuk anggaran sebesar Rp25 juta akan dikerjakan selama 16 hari. Sedangkan untuk anggaran sebesar Rp30 juta nanti akan dilaksanakan dalam kurun waktu 19 hari.
“Sementara itu pada pengerjaan jamban, tiap unit akan dianggarkan sebesar Rp3 Juta, dengan lama pengerjaan dalam kurun waktu empat hari,” katanya.
Data dari Dinas Sosial Kota Surabaya menyebutkan pada 2016 Pemkot Surabaya telah menyelesaikan sebanyak 1.184 unit RTLH, sedangkan 2017 sebanyak 1.444 unit RTLH ditambah dengan perbaikan 187 unit jamban.
Rosid mengatakan dalam program ini pemkot bekerja sama dengan Unit Pembinaan Keluarga Miskin (UPKM), yaitu kelompok masyarakat yang berada di tingkat kelurahan yang melaksanakan tugas perbaikan rumah.
Disamping itu, lanjut dia, dalam pengerjaanya nanti UPKM akan didampingi oleh satgas pendamping dari Dinas Sosial, selain itu juga ada petugas pengawas di lapangan.
“Nanti, keluarga penerima juga akan dilibatkan mulai dari perencanaan. Begitu pula saat pembangunan selesai, warga penerima juga akan dilibatkan dengan melakukan pengawasan dari hasil pembangunan,” katanya.
Karena jumlah kuotanya terbatas, lanjut Rosid, nantinya akan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pelaksana. Tahapan-tahapan tersebut terdiri dari usulan, verifikasi administrasi, dan verifikasi di lapangan.
Dari hasil peninjauan di lapangan nanti, kata dia, pihaknya juga akan melihat status tanahnya apakah jelas. “Kalau misal status tanahnya berada di atas saluran irigasi atau dalam status sengketa, maka otomatis juga tidak akan kami loloskan,” katanya.
Setelah itu, kata dia, baru akan dilakukan musyawarah di tingkat kelurahan dengan melibatkan semua unsur, yakni LPMK, RT, RW, PKK dan pihak dari kelurahan sendiri, untuk menentukan warga tersebut layak atau tidaknya mendapat program bantuan RSDK.
“Dari hasil musyawarah itu nanti akan kita lakukan perangkingan, untuk menetapkan berdasarkan kuota dari tingkat kerusakannya,” katanya.
Rosid menambahkan dengan digulirkannya program RSDK tahun 2018 diharapkan keluarga penerima manfaat bisa lebih meningkatkan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian mereka.
“Sementara dari sisi perbaikan jamban, kedepan warga Surabaya tidak lagi buang air besar di sungai, sehingga Kota Surabaya bisa menjadi kota bebas dari BAB sembarangan,” katanya. (ant/ang/ipg)