Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (15/3/2018), pihak terdakwa menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi yang meringankan.
Firman Wijaya kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, ada dua guru besar ilmu hukum yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di persidangan.
Masing-masing adalah I Gede Pantja Astawa Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, dan DR.Mudzakir Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia.
“Kami berupaya meyakinkan majelis hakim dan jaksa lewat keterangan saksi ahli, kalau Pak Novanto tidak menyalahgunakan wewenangannya waktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, dengan mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, seperti dakwaan Jaksa KPK,” ujarnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Kemudian, Firman menyebut ada beberapa saksi meringankan yang diminta memberikan keterangan, antara lain Mahyudin Anggota Fraksi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua MPR RI.
Dari saksi meringankan yang berlatar politisi, tim pembela Setnov ingin mengetahui soal proses penganggaran dan pengadaan proyek, di DPR.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/ipg)