Sufmi Dasco Ahmad Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan sudah sahnya UU nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,dan DPRD (MD3).
“RUU tentang Perubahan UU MD3 yang telah ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Februari 2018 lalu, kini telah sah diundangkan dengan nama UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” ujar Sufmi dalam pesan singkatnya, Kamis (15/3/2018).
Menurut dia, satu diantara perubahan norma dalam UU tersebut adalah terkait fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Melalui UU tersebut, MKD memiliki fungsi, tugas, dan wewenang baru sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 122 huruf l. yakni mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Juga di pasal 245 ayat (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kata Sufmi, MKD tentu akan melaksanakan UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah sah diundangkan.
Pada pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru itu, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi azas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelaksanaannya.
“Saat ini MKD akan dengan secepatnya mempersiakan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD tersebut melalui perubahan Tata Beracara MKD yang secara rinci untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut potensi dikriminalisasi,” jelasnya.
Berkaitan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain kepada pihak-pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, menurut Sufmi, dalam perubahan Tata Beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati dan rinci seperti merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, kemudian apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya.
“Tentu dalam hal ini, secara substansial, dapat dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR. Pembatasan makna ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi,” tegas dia.
Yang lainnya, kata Sufmi, yaitu merumuskan prosedur langkah hukum dan/atau langkah lain. Dalam hal ini Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigit apa yang dimaksud langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan.
Sementara ini, secara substansial, agar tidak menimbulkan ketakutan publik, MKD dapat merumuskan yang mencegah anggota DPR berpotensi melakukan abuse of power, yang sedikit-sedikit main lapor ke Kepolisian.
MKD akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya.
Pada poin ini, secara internal MKD dapat memproses dugaan perbuatan merendahkan kehormatan anggota tersebut, seperti melalui penyelidikan atau Sidang MKD, yang hasilnya belum tentu dapat mengarah ke langkah hukum.
“Misalnya, apabila ada seseorang yang diduga merendahkan kehormatan DPR baik karena ada yang melaporkan ke MKD maupun tidak, MKD dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah ada unsur merendahkan atau tidak dengan cara mengundang atau memanggil seseorang tersebut untuk dimintai keterangannya,” kata Sufmi.
Selain itu, Sufmi menjelaskan, apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.
Selanjutnya terkait wewenang MKD memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum Presiden menyetujui atas pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana oleh Penegak Hukum, MKD akan memastikan tidak mempersulit Presiden.
“Dalam hal ini MKD akan memastikan adanya MOU Kerjasama dengan POLRI dan Kejaksaan Agung. Dengan adanya MOU kerjasama tersebut peroses pemberian pertimbangan kepada pihak POLRI atau Kejaksaan dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat,” kata Sufmi.
MKD, kata Sufmi, sangat berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional UU baru tersebut, bahwa pemberlakuan dan penerapan UU MD3 baru tersebut, MKD akan memastikan tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh semua elemen di masyarakat.(faz/den)