Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini Dua Terpidana Perkara Tipikor Masuk Lapas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam Haryani mantan Anggota Komisi II DPR dari Partai Hanura. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Miryam Haryani mantan Anggota Komisi II DPR dari Partai Hanura dan Setia Budi mantan General Manager PT Jasa Marga (persero) Cabang Purbaleunyi, hari ini, Kamis (15/3/2018) mulai masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Eksekusi itu dilakukan sesudah ada putusan tetap dari pengadilan atas masing-masing perkara yang menjeratnya.

“Miryam Haryani dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Khusus Perempuan Klas II A di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan Setia Budi dipindah ke Lapas Klas I di Sukamiskin, Bandung,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Kamis (15/3/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sekadar diketahui, Miryam Haryani adalah terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sesudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 5 April 2017 kemudian menjalani proses persidangan, Miryam mendapat hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta karena terbukti bersalah.

Sedangkan Setia Budi, divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Setia Budi terbukti bersalah memberikan sebuah Motor Harley Davidson model Sportster 883 kepada Sigit Yugoharto Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Setia Budi juga terbukti beberapa kali memberikan fasilitas hiburan di tempat Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.

Pemberian gratifikasi itu supaya Sigit selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), mengubah hasil temuan sementara Tim BPK atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, tahun 2015 dan 2016.

Dalam pemeriksaan itu, Tim BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai, dan tidak dapat diyakini kebenarannya. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs