Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini mengumumkan penetapan status Abdul Latief Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, selama menjabat Bupati, Abdul Latief menerima gratifikasi sekitar Rp23 miliar, yang berasal dari fee proyek pada sejumlah dinas.
“Setiap dinas, diduga memberikan 7,5-10 persen dari nilai proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Kemudian, tersangka disinyalir sudah membelanjakan hasil gratifikasi menjadi mobil dan motor mewah, serta berbagai aset lain yang diatasnamakan Abdul Latief, keluarga atau pihak lainnya.
Terkait kasus gratifikasi dan TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah, Penyidik KPK sudah menyita 23 unit mobil yang di antaranya merek BMW, Lexus, Hummer, Jeep dan Cadilac.
Uniknya, mobil mewah dan beberapa mobil lain yang disita itu kebanyakan berwarna putih.
Selain itu, KPK juga menyita 8 unit sepeda motor mewah antara lain merek BMW, Ducati, Husberg, KTM dan Harley Davidson.
Sekadar diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan Bupati Sungai Hulu Tengah sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp3,6 miliar.
Suap itu merupakan jatah dari perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (rid/iss/ipg)