Sabtu, 23 November 2024

Pemilih Sementara Pilgub Jatim 30 Juta Lebih

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jatim. Foto: Istimewa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018.

Total pemilih sementara yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim sebanyak 30.385.986 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 14.960.517 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 15.425.468 orang.

Kemudian, jumlah daftar pemilih potensial non KTP-Elektronik (belum memiliki KTP elektronik) sebanyak 922.767 orang.

Choirul Anam Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data mengatakan, DPS itu akan diumumkan ke masyarakat, baik secara manual maupun online selama 10 hari (24 Maret-2 April).

“Daftar nama dan alamat jumlah DPS itu diumumkan ke masyarakat di kantor Kelurahan atau Desa. Masyarakat bisa melihat apakah namanya ada di daftar itu, atau melihat secara online melalui sistem informasi data pemilih KPU Jatim. Bisa juga bertanya langsung ke PPS setempat,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (17/3/2018).

Anam menjelaskan, untuk data pemilih potensial non KTP elektronik, aka dikoordinasikan dengan Dispendukcapil masing-masing daerah untuk dilakukan kroscek. Hal ini untuk memastikan apakah mereka belum merekam dan ada di data base Dispenduk.

“Kalau benar belum rekam KTP, maka kami meminta dilakukan perekaman atau penerbitan surat keterangan khusus yang menyatakan bahwa orang tersebut penduduk di daerah tersebut atau ada di data base Dukcapil,” katanya.

Namun, kata Anam, kalau dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka dilakukan pencoretan dari daftar pemilih. (bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs