Sabtu, 23 November 2024

Nofel Hasan Mantan Pejabat Bakamla Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Liputan6

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Nofel Hasan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berstatus terdakwa korupsi proyek satelit pemantau.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (21/2/2018), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nofel hukuman pidana 5 tahun penjara, serta kewajiban membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nofel dinilai secara sah dan meyakinkan bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 Dollar Singapura dari Fahmi Darmawansyah Direktur PT Melati Technofo Indonesia.

Uang suap itu diberikan karena Nofel dianggap berjasa mengajukan proyek satelit pemantau yang kemudian masuk dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Eko Susilo Hadi Sekretaris Utama Bakamla, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta pegawai swasta oleh KPK, 14 Desember 2016.

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ketiga orang tersebut, serta Fahmi Darmawansyah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sebagai tersangka.

Keempat orang itu sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan masing-masing mendapat vonis pidana penjara serta kewajiban membayar denda.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka kelima yaitu Nofel Hasan, kemudian Fayakhun Andriadi Anggota Fraksi Golkar DPR sebagai tersangka keenam dari unsur sipil.

Terkait kasus korupsi ini, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Rabu (20/12/2017), memvonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan buat Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo.

Selain harus mendekam di penjara dan membayar denda, Bambang yang terbukti bersalah terlibat korupsi proyek Bakamla juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Laut. (rid/rst

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs