Ombudsman RI menilai kebijakan registrasi kartu ponsel prabayar harus terus dijalankan sesuai aturan, supaya tertib administrasi dan mewujudkan industri telekomunikasi yang sehat.
Maka dari itu, Ombudsman mendesak Pemerintah dan DPR mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
“Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi harus cepat diselesaikan, untuk memberi kepastian masyarakat atas hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka,” ujar Alamsyah Saragih Ombudsman RI melalui pesan singkat yang diterima redaksi suarasurabaya.net, Senin (19/3/2018).
Penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data, menurut Alamsyah, merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas.
Kemudian, Ombudsman juga minta Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.
Kementerian Kominfo, lanjut Alamsyah, harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar,” imbuhnya.
Selain itu, Ombudsman berharap aparat penegak hukum mengusut penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.
Lalu, segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.
“Pemerintah pun perlu membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah,” timpalnya.
Alamsyah menambahkan, Pemerintah sepatutnya melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.
Kementerian Kominfo juga diminta segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.
Meski menemui banyak kendala dan hambatan, Ombudsman menilai kebijakkan registrasi prabayar harus terus dijalankan sesuai dengan
aturan yang ada, agar tertib administrasi dan menciptakan industri telekomunikasi yang sehat. (rid/ipg)