Sabtu, 23 November 2024

Nofel Hasan Mantan Pejabat Bakamla Dijatuhi Vonis Empat Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nofel Hasan mantan pejabat Bakamla terdakwa kasus korupsi proyek satelit pemantau mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, untuk Nofel Hasan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Diah Siti Basariah Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan, Nofel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Nofel bersama dua pejabat Bakamla lainnya menerima suap sekitar 104 ribu Dollar Singapura dari Fahmi Darmawansyah Direktur PT Melati Technofo Indonesia.

Uang suap itu diberikan karena Nofel dianggap berjasa mengajukan proyek satelit pemantau yang anggarannya dari APBN Perubahan tahun 2016, kemudian digarap perusahaan swasta tersebut.

“Menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Diah di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menilai perbuatan Nofel tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai faktor yang memberatkan.

Sedangkan yang meringankan, Nofel berlaku sopan sepanjang persidangan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim itu, Nofel menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding. Sementara Jaksa KPK pikir-pikir untuk naik banding.

Sekadar diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkait kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis penjara serta denda, empat orang yang terbukti terlibat.

Masing-masing adalah Eko Susilo Hadi mantan Sekretaris Utama Bakamla, Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dari unsur swasta.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, memvonis Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs