Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai baru ikut mengkampanyekan calon presiden maupun wakil presiden pada Pemilu 2019.
“Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan KPU yang sedang digodok,” kata Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU kepada reporter Suara Surabaya di Jakarta, Selasa ( 20/3/2018 ).
Menurutnya, kampanye capres dan cawapres hanya boleh dilakukan oleh partai pengusung atau gabungan partai dengan jumlah kursi di perlemen sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPR.
“Aturan ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum 2019,” kata Hadyim.
Pasal itu berbunyi : Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Alasan itulah yang membuat partai baru belum dapat mengusung capres dan cawapres dalam Pemilu 2019.
“Pandangan KPU, mencalonkan saja tidak, apalagi mengkampanyekan,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Larangan itu nantinya mencakup larangan memasang foto capres dan cawapres. Pemasangan foto ini dianggap sama dengan mengkampanyekan pasangan calon.
Beberapa parpol baru yang terdaftar hingga saat ini di antaranya Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Grace Natali, Ketua Umum DPP Partai Solidaritas (PSI) mengatakan, larangan itu sama dengan mengebiri kebebasan menyampaikan pendapat.
“Adanya peraturan itu, hanya partai lama yang boleh mengajukan capres dan cawapres. Sedang partai baru hanya sebagai penonton. Saya melihat ada yang takut kalau partai baru mengajukan capres,” kata Grace. (jose/tna/rst)