Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Kasus tersebut melibatkan Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang dan Hendrawan Maruszaman Direktur PT Hidro Tekno Indonesia.
Hari ini, Selasa (20/3/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan Hendrawan Maruszaman sebagai tersangka pemberi suap.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Hendrawan tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Sekadar diketahui, Jumat (11/8/2017), KPK mengumumkan penetapan status Hendrawan Maruszaman sebagai tersangka penyuap Ketua DPRD Kota Malang.
Pengusaha itu diduga memberikan Rp250 juta, untuk memuluskan proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016, yang nilai proyeknya sekitar Rp98 miliar.
Terkait kasus ini, Penyidik KPK sudah terlebih dahulu menyelesaikan penyidikan Mochamad Arief Wicaksono, dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/ino/rst)