Minggu, 24 November 2024

Tim KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Anton Wali Kota Malang (kemeja batik) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap dalam proses pembahasan APBD Kota Malang, Selasa (22/8/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Kota Malang Tahun 2015.

Hari ini, Selasa (20/3/2018), Tim KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tindak pidana korupsi, di dua lokasi terpisah di Kota Malang, Jawa Timur.

Salah satunya lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Mochamad Anton Wali Kota Malang.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Tim KPK mulai melakukan kegiatan penggeledahan pukul 13.00 WIB, dan masih berlangsung sampai sore hari tadi.

Selain rumah Wali Kota Malang, lanjut Febri, Penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang Anggota DPRD Kota Malang berinisial S.

“Dalam konteks proses pengembangan perkara dugaan suap terhadap proses pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015, hari ini Tim KPK menggeledah dua lokasi, di rumah pribadi Wali Kota Malang dan rumah seorang anggota DPRD Malang,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Tapi, Juru Bicara KPK belum bisa menyampaikan hasil dari kegiatan di lapangan tersebut.

“Kami perlu menunggu informasi dari lapangan, supaya kami bisa menyampaikan informasi kepada publik secara lengkap,” tegas Febri.

Sekadar diketahui, kasus korupsi dalam proses pembahasan APBD Kota Malang, terungkap sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

Pemberian itu terindikasi ada kaitannya dengan pengalihan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Terkait kasus ini, Penyidik KPK sudah menyelesaikan penyidikan Mochamad Arief Wicaksono, dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs