Sabtu, 23 November 2024

Yudi Widiana Mantan Pimpinan Komisi V DPR Menghadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yudi Widiana Adia mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: Antara

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (21/3/2018), akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Yudi Widiana Adia mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan amar putusan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (21/2/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yudi Widana hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, selama lima tahun sesudah Yudi menjalani pidana pokok.

Jaksa KPK menilai, Yudi terbukti bersalah secara sah menerima uang suap sebanyak Rp11 miliar dari Soe Kok Seng alias Aseng pengusaha.

Suap itu diberikan supaya Yudi membantu memasukkan proyek pembangunan jalan dan jembatan, pada wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, sebagai usulan ‘Program Aspirasi’ untuk tahun anggaran 2015.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Yudi yang tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencederai amanat rakyat sebagai anggota DPR, dan tidak berterus terang sebagai faktor yang memberatkan.

Sedangkan yang meringankan, Yudi dinilai bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus korupsi pada Februari 2017, berdasarkan pengembangan kasus Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR dari PDI Perjuangan, yang terjaring OTT KPK.

Terkait kasus ini, sampai sekarang sudah sudah ada 9 orang yang mendapatkan vonis hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini rekan kerja Damayanti masing-masing 4 tahun penjara.

Kemudian, Budi Supriyanto bekas anggota Komisi V dari Partai Golkar divonis 5 tahun penjara. Lalu, Andi Taufan Tiro mantan anggota Komisi V dari Fraksi PAN, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 tahun penjara buat Amran Mustary mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Sedangkan, Abdul Khoir Direktur PT Windu Tunggal Utama, dan So Kok Seng alias Aseng Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, masing-masing divonis 4 tahun penjara karena terbukti sebagai pemberi suap. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs