Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (21/3/2018), mengumumkan status Mochamad Anton Wali Kota Malang dan 19 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi.
Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, penetapan status hukum itu dilakukan sesudah Tim KPK menemukan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik terkait adanya pemberian suap.
“MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang. Padahal, patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Sekadar diketahui, kasus korupsi dalam proses pembahasan APBD Kota Malang, terungkap sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Pemberian itu terindikasi ada kaitannya dengan pengalihan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Terkait kasus ini, Penyidik KPK sudah menyelesaikan penyidikan Jarot Edy Sulistyono dan Mochamad Arief Wicaksono, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/rst)