Minggu, 24 November 2024

DPD RI Rapat Kerja Bersama Kemenpan RB Soroti Tenaga Honorer

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
DPD RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rabu (21/3/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPD RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membahas kinerja Kementerian hingga masalah tenaga honorer.

Darmayanti Lubis Wakil Ketua DPD RI saat membuka rapat kerja tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai tugas sebagai motor penggerak penyelenggaraan otonomi daerah, selain itu ASN harus bersih netral dalam menjalankan tugasnya, dan perannya sebagai perekat persatuan bangsa.

“Kemenpan tugasnya tidak mudah dalam mendayagunakan ASN sesuai semangat reformasi birokrasi, kementrian saat ini dituntut harus menciptakan manajemen yang baik tata kelola ASN baik di pusat dan daerah,” ujar senator asal Sumatera Utara itu di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Akhmad Muqowam Ketua Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja kemenpan selama tahun 2017, akan tetapi menyoroti juga masalah penyelesaian tenaga K2/K3 yang masih berlarut-larut.

“Kami apresiasi kinerja kemenpan selama tahun 2017, tapi permasalahan tenaga honorer K2/K3 masih belum tuntas dan kami minta harus diselesaikan secara cermat, data jumlah memang membengkak dimana-mana mengenai jumlah, sehingga kementerian harus cermat dari data yang paling valid jumlah honorer,” tegasnya.

Asman Abnur Menteri PAN RB mengatakan bahwa tugas kementeriannya saat ini melayani 87 Kementerian/Lembaga,98 Lembaga Non Struktural, Seluruh ASN di 34 Provinsi, 514 Kab/kota serta hal-hal terkait ASN dan penyelengaraan negara termasuk masalah tenaga honorer.

“Kami sampai saat ini sudah mengangkat sejumlah 6.296 tenaga honor di garis depan sudah diangkat tapi tidak boleh pindah ke kota, sebaran harus diatur. Selain itu 6.058 tenaga penyuluh pertanian, 39.090 tenaga bidan juga sudah diangkat. Solusi akan dicarikan bagi yang sudah bekerja 15-20 tahun tapi belum bisa diangkat,” kata Asman.

Andi Surya Senator asal Lampung menegaskan kembali bahwa Kementerian harus segera melakukan tindakan nyata dan mencari solusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan honorer tersebut.

“Ini terjadi di setiap daerah dan menjadi kewajiban kami menyampaikan ke pusat bahwa masih ada 430 ribu lebih tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung dan setiap kami ke daerah selalu menanyakan nasib mereka, saya minta segera ada solusi,” tegas Andi.

Pada kesempatan tersebut Asman Abnur berjanji akan mencari solusi yang tepat bagi honorer tersebut.

“Kami sedang membuat solusi yang tepat seperti bagaimana jika sudah lewat usia 35 tahun tidak bisa diangkat, kemudian masa kerja di atas 15-20 tahun tidak bisa diangkat, semua masih dicarikan solusinya,” kata Asman.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs