Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Yudi Widiana Adia.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Yudi untuk dipilih sebagai pejabat publik, selama lima tahun sesudah dia menjalani pidana pokoknya.
Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebanyak Rp11 miliar dari Soe Kok Seng alias Aseng pengusaha.
Suap itu diberikan supaya Yudi membantu memasukkan proyek pembangunan jalan dan jembatan, pada wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, sebagai usulan ‘Program Aspirasi’ untuk tahun anggaran 2015.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan perbuatan Yudi yang tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencederai amanat rakyat sebagai anggota DPR, dan tidak berterus terang sebagai faktor yang memberatkan.
Sedangkan yang meringankan, Yudi dinilai bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan vonis pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Sesudah mendengarkan amar putusan majelis hakim, Yudi Widiana menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekadar diketahui, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, pada Februari 2017.
Penetapan status hukum itu berdasarkan pengembangan kasus Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR dari PDI Perjuangan, yang terjaring OTT KPK sesudah menerima suap. (rid)