Sabtu, 23 November 2024

Setnov Menyebut Ada Uang KTP Elektronik yang Mengalir ke Puan Maharani dan Pramono Anung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik (duduk di kurai terdakwa), memberikan keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pemeriksaan Novanto, karena pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum terdakwa sudah selesai.

Dalam persidangan, Novanto membenarkan ada pemberian uang dari Andi Agustinus kepada sejumlah Anggota DPR periode 2009-2014, terkait pembahasan proyek nasional pada Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Beberapa nama anggota dewan yang disebut menerima aliran dana adalah Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono Anung yang waktu itu menjabat Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan.

Puan dan Pramono disebut sama-sama menerima 500 ribu Dollar AS. Pernyataan itu disampaikan Novanto, berdasarkan keterangan Made Oka Masagung mantan Direktur PT Gunung Agung, waktu berkunjung ke rumahnya sekitar September/Oktober 2012.

“Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Made Oka dan Andi Narogong. Mereka bilang berikan ke Puan Maharani dan Pramono masing-masing 500 ribu Dollar AS. Itu keterangan Made Oka,” ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dalam persidangan, Setnov juga mengungkap ada pembagian jatah untuk Pimpinan Badan Anggaran DPR dan Pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut berlangsung, yang diberikan oleh Andi Narogong dan Irvanto Hendra Pambudi keponakannya

Antara lain untuk Chairuman Harahap Ketua Komisi II 500 ribu Dollar AS, untuk Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey masing-masing 500 ribu Dollar AS.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs