Sabtu, 23 November 2024

Ratusan Pengemudi Taksi Online Mengadu ke DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sekitar 200 pengemudi taksi online mengadu ke DPR, Kamis (22/3/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Sekitar 200 pengemudi taksi berbasis aplikasi online datang ke DPR untuk mengadu agar Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dicabut karena tidak memenuhi rasa keadilan.

Ratusan pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) ini juga meminta perusahaan aplikasi bertanggung jawab atas masa depan pengemudi taksi online.

Di Gedung DPR RI mereka diterima oleh Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu dari fraksi PDI Perjuangan di ruang KK2, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kepada fraksi PDI Perjuangan, mereka menyampaikan lima tuntutan. Tetapi hanya empat tuntutan yang akan diteruskan untuk direkomendasikan kepada Fraksi dan diteruskan ke Komisi V dan disampaikan ke pemerintah.

“Tuntutan kita diantaranya menolak permenhub no 108 tahun 2017 karena tidak melindungi hak dan kemandirian individu pengemudi online. Selain itu juga minta perusahaan aplikasi bertanggungjawab terhadap masa depan pengemudi online dengan mengurus izin operator transportasi,” ujar Fahmi Maharaja satu diantara jubir Aliando.

Atas tuntutan tersebut, Alex Indra Lukman bendahara fraksi PDI Perjuangan mengatakan akan meneruskan tuntutan tersebut untuk dijadikan rekomendasi oleh fraksi, dan akan disampaikan ke pemerintah.

“Kita tentu akan mendiskusikan tuntutan tersebut ke pihak Kementrian Perhubungan dan pihak perusahaan aplikator untuk merumuskan apa yang terbaik untuk seluruhnya,” kata Alex.

Selain tarif dan kuota, Permenhub 108 tahun 2017 juga mengatur mengenai Argometer taksi, wilayah operasi, pernyaratan minimal lima kendaraan, domisili tanda nomor kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe dan peran operator. (faiz/tna/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs